Jokowi Dukung Proses Pemilu 2024 Saat Sampaikan 6 Arahan Pemilu 2024 ke KPU
Presiden Jokowi dukung pemilu 2024 yang menjadi salah satu poin dari 6 arahannya saat bertemu dengan KPU di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Mei 2022. -Kemensetneg-
JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Jokowi dukung pemilu 2024 yang menjadi salah satu poin dari 6 arahannya saat bertemu dengan KPU di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Mei 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang memberikan laporan tentang perkembangan dan perseiapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa selain menyambut baik laporan kami tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Presiden Jokowi dukung pemilu 2024.
BACA JUGA:Pukul 2 Anak Kandung Sang Ayah Nginap di Hotel Prodeo
Dalam kesempatan tersebut kami juga melaporkan terkait dengan anggaran atau pendanaan pemilu, fasilitas sarana dan prasarana pemilu, dan hubungan untuk personel penyelenggaraan pemilu.
Hasyim menuturkan bahwa ada 6 arahan pemilu salah satunya Presiden Jokowi dukung pemilu 2024.
Hal pertama yang disampaikan, Presiden mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana sudah dijadwalkan serta tepat waktu reguler lima tahunannya
Seperti yang telah dijadawalkan bahwa pemungutan suara untuk Pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Ditemukan BPK
Kedua, Presiden akan memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU.
Para menteri tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Semuanya akan ditugaskan oleh Presiden dalam memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU, terutama untuk dukungan anggaran, personel, dan juga logistik kepemiluan.
Ketiga, Presiden berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga segenap penyelenggara pemilu agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: