8 Kali 2 Tersangka Debt Collector di Cengkareng Lakukan Perampasan Motor, Kepolisian Beberkan Modusnya
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap bahwa sebanyak 8 kali 2 tersangka debt collector di Cengkareng lakukan perampasan motor.-intan afrida rafni-
Selama beraksi sebanyak 8 kali, 2 tersangka debt collector tersebut menargetkan korbannya secara acak dan saat sedang berkendara sendiri.
Dengan adanya kasus ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian seperti itu.
BACA JUGA:Istri Ridwan Kamil Ikhlas Lepaskan Eril: Mamah Pulang dulu ya...
Selain itu dapat juga menanyakan surat kelegalannya sebagai pihak ketiga dari perusahaan.
Atas tindakanya, 2 tersangka debt collector tersebut dikenakan pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan Penggelapan dengan hukuman penjara selama empat tahun. (intan afrida rafni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: