Terungkap! Mata Elang Gunakan Surat Palsu untuk Tipu Korban, Motor PCX Raib Sekejap
Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku 'mata elang' yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.--Candra Pratama
TANGERANG, DISWAY.ID – Aksi penipuan bermodus debt collector kembali meresahkan warga.
Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku 'mata elang' yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Korbannya, seorang pemuda berinisial SB (23), mengalami kerugian hingga Rp33 juta setelah sepeda motornya, Honda PCX, dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing dari PT FIF Group.
Ironisnya, motor itu diserahkan langsung oleh korban setelah diberi surat serah terima kendaraan — yang ternyata palsu!
BACA JUGA:Mata Elang Tewas Dikeroyok Massa Saat Tarik Motor di Penjaringan, Diteriaki Maling Oleh Warga
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025.
Saat itu, korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku petugas leasing. Mereka meminta kunci kontak dan STNK motor milik korban.
"Setelah korban menyerahkan kendaraan, mereka memberikan surat serah terima kendaraan. Tapi setelah dicek, surat itu palsu," ujar Saepul Bahri, Rabu, 30 April 2025.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AJ (34) dan MK (48), warga Kabupaten Tangerang yang bekerja sebagai debt collector atau mata elang.
Dari tangan mereka, polisi menyita surat keterangan leasing dan berita acara serah terima kendaraan yang semuanya dipalsukan.
Diduga Bagian dari Jaringan Penipu
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. "Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak-hak korban," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolda Banten. Polisi diminta serius dalam menindak premanisme yang meresahkan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
