Resmi Hapus Honorer dan Diganti Outsourcing di 2023, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Beri Imbauan Ini

Resmi Hapus Honorer dan Diganti Outsourcing di 2023, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Beri Imbauan Ini

Surat Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022.-ist-

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: