Ini Dia Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Presiden Joko Widodo -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Tak hanya itu Jokowi bahkan menambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan tukin.
Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain
C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00
d. Anggota Rp 7.993.000,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00
b. Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00
C. Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10www.jdih.kemenkeu.go.id, Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: