12 Ribu Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Sumut Diberikan ke Penerima Fiktif dari Tahun 2017 Hingga 2020

12 Ribu Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Sumut Diberikan ke Penerima Fiktif  dari Tahun 2017 Hingga 2020

Sebanyak 12 sertifikat tanah milik masyarakat Sumut diberikan ke penerima fiktif dari tahun 2017 hungga 2020.-dpr.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 12 sertifikat tanah milik masyarakat Sumut diberikan ke penerima fiktif dari tahun 2017 hungga 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di mana ada dugaan 12 ribu sertifikat milik masyarakat Sumut diberikan ke penerima fiktif.

12 ribu sertifikat ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif atau yang bukan berhak.

Atas kejadian tersebut, Junimart meminta Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN untuk mencermati kasus tersebut. 

BACA JUGA: Jajal Mobil Formula E Gen3, Benoit Treluyer Ungkapkan Pengalaman yang Luar Biasa

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Mei 2022, Junimart saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,.

Dilansir dari dpr.go.id, sementara itu masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. 

Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka.

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Kepolisian Cengkareng, Layani Juragan Kelontong Selama 3 Tahun

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Bahkan saat ini BPKP tengah melakukan audit implementasi. 

Junimart juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi bahwa BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. 

“Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini," tambah Junimart

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpr.go.id