Remaja Yatim Piatu ini Diperkosa hingga Hamil Lalu Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta

Remaja Yatim Piatu ini Diperkosa hingga Hamil Lalu Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta

ilustrasi.--disway.id

Dari hasil penjualan bayi tersebut, korban mendapat Rp 5.5 juta untuk menggantikan biaya persalinannya. Sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya. 

"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.

Adapun hukumannya yaitu sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads