Rp 25 Juta Ganja dari 3 Pengedar Diamankan Polsek Kembangan, Bagian dari Jaringan Lapas

Rp 25 Juta Ganja dari 3 Pengedar Diamankan Polsek Kembangan, Bagian dari Jaringan Lapas

Senilai Rp 25 juta ganja dari 3 pengedar diamankan oleh Polsek Kembangan Rabu, 18 Mei 2022 pukul 05.00 WIB yang merupakan bagian dari jaringan Lapas. -Polsek Kembangan-

Empat kilogram tersebut sudah dijual pelaku dan sisa satu kilogram yang sekarang menjadi barang bukti polisi. 

Lalu pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 07.30 WIB, Polisi menangkap tersangka pengedar kedua berinisial HJ alis A(30) di Jalan Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Setelah dilakukan interogasi lapangan, Polisi kembali menangkap tersangka ketiga berinisial AW alias K(30) pukul 16.00 WIB di Jalan Kerta Jaya, Kelurahan Penjaringan Utara, Kecamatan Penjaringan Utara, Jakarta Utara. 

Adapun hasil dari penangkapan tersebut berupa satu plastik berisi narkotika jenis daun ganja, empat paket sedang dan 22 buah paket kecil, dan 60 paket kecil narkotika berjenis daun ganja dengan berat 1.249 gram. 

BACA JUGA:Sasar Pengguna Wanita, MG Sematkan Fitur Menarik di New MG ZS

Kemudian ada dua tas belanja warna merah tua dan satunya lagi warna merah. Yang bertuliskan Erafone dan satu bendel kertas nasi di tas jinjing warna hitam. 

Dari semua jenis daun ganja merupakan milik tersangka HJ alias A yang didapat dari AM alias GP. 

"Berbekal informasi tersebut tim melakukan pengembangan dan mengamankan sodara HJ alias K di pergudangan penjaringan dengan barang bukti ganja berat 1.249 gram," jelas Kompol Binsar. 

BACA JUGA:Pesan Mendalam Kang Emil untuk Sungai Aare, ‘Aku Titipkan Jasad Anak Kami’

Dari tindakan itu, Kompol Binsar H Sianturi mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut mendapatkan tiga pasal tindakan pidana. 

"Ketiga tersangka kita kenakan pasal 111 ayat dua dan pasal 114 ayat dua dan pasal 132 ayat satu tentang undang undang narkotika," tutupnya. (intan afrida rafni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: