10 Jam Tangan Mewah Ayah Vanessa Khong Disita Polisi, Total Harganya Setara Mobil Lamborghini
Vanessa Khong dicekal ke luar negeri--PMJ News
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu.
BACA JUGA:Peras Perusahaan Jastip Ratusan Juta, 3 Pegawai Bea Cukai Soetta Dipecat
Lanjut Whisnu, selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: