Jam Kerja ASN Selama Ramadan Diubah, Cek Jadwalnya Sesuai SE Menteri PANRB

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Diubah, Cek Jadwalnya Sesuai SE Menteri PANRB

Ilustrasi ASN.-ist-

JAKARTA, DiSWAY.ID-- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan diubah tidak seperti hari biasanya.

Perubahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 11 Tahun 2022.

Di mana, SE ini mengatur jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Bulan Suci Ramadan 1443 H.

Jam kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Waktu istirahatnya diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

BACA JUGA:Bawa 3 Tuntutan, Suporter Persipasi Bekasi Demo di Kantor PSSI

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE seperti dilansir situs resmi https://setkab.go.id.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

BACA JUGA:Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN

Dia menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: