Tegas! Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 460 Juta Dimusnahkan Kemendag
Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih Dari Rp 460 Juta-dok.kemendag-
MAKASSAR, DISWAY.ID -– Barang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 460.096.800 dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 30 Maret 2022.
Kemendag konsisten menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle).
Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Persebaya Finis Posisi Kelima Bri Liga 1 usai Ditundikan Borneo FC
“Temuan tersebut kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang dan juga untuk melindungi produk dalam negeri,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Setelah Mangkir 2 Kali Pemanggilan
Veri menambahkan, Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan.
Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih Dari Rp 460 Juta-dok.kemendag-
Secara berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer.
BACA JUGA:Waspada, Honda Beat Jadi Incaran Utama Maling Motor di Depok
Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB.
Kemudian, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih Dari Rp 460 Juta-dok.kemendag-
Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai.
Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui BPTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: