Berlaku 24 Jam, Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Online di Jalan Tol
Ilustrasi. Kamera tilang online--Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID--Sistem tilang elektronik mulai berlaku besok, 1 April 2022 ini. Korlantas Polri telah menyatakan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera dan berlaku 24 Jam.
Adapun lokasi pemasangan kamera tilang online yang telah terpasang di jalan tol yakni;
Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol
- Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Diketahui, Ada dua pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Senin 28 Maret 2022 lalu.
“Untuk dijalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” tambah Aan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: