Pedagang Es Buah di Cikarang Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Kabur ke Palembang

Pedagang Es Buah di Cikarang Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Kabur ke Palembang

Pelaku yang merupakan pedagang es buah di Cikarang akhirnya menyerahkan diri meskipun sebelumnya sempat kabur ke Palembang. -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Selala 24 Mei 2022 di Kampung Pulo Kapuk RT02/05 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku yang merupakan pedagang es buah di Cikarang akhirnya menyerahkan diri meskipun sebelumnya sempat kabur ke Palembang.

Korban meninggal dunia atas nama Nadin (43) karena kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka berinisial MB (25).

BACA JUGA:PM Baru Australia Temui Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor

Pelaku diketahui melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh penyidik, di antarnya 1 bilah pisau bergagang kayu, kemeja panjang warna hitam dan beberapa helai kaos dan celana yang digunakan.

“Motif dari pada kasus ini adalah pelaku dendam kepada korban karena motornya ditabrak dari belakang, kemudian tidak terima akibat perlakuan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.

“Ada pun modus yang digunakan tersangka, sebelumnya terjadi keributan di jalan raya. Kemudian terjadi perkelahian dan tersangka menusuk korban sebanyak 3 kali. Tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik dari Kepolisian Bern, Pencarian Eril dengan Peningkatan Debit Air Sungai Aare Berkontribusi Positif

Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pencarian ke tempat tinggal juga tempat kerjanya tersangka di Cikarang dan ke rumah orang tuanya di Palembang.

Pada tanggal 1 Juni 2022, tim gabungan mendapat informasi bahwa tersangka menyerahkan diri, tepatnya di Mapolsek Hilir Barat, Makarayu, Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Pelat RFH Xtrail Palsu, Pelaku Pemukulan Tol Gatsu Gunakan Pelat Khusus Buat Gaya-gayaan?

“Tim gabungan mendatangi tempat tersangka menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro untuk melakukan pengembangan,” terang Kombes Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: