Pemilik Robot Trading Viral Blast Kini DPO Polisi, Ini Dia Identitasnya!

Pemilik Robot Trading Viral Blast Kini DPO Polisi, Ini Dia Identitasnya!

Brigjen Ahmad Ramadhan, sebanyak 16 tersangka teroris di Sumareta Barat oleh Densus 88 tersebut dilakukan pada Jumat 25/3/2022. -jambi-independent.co.id -

JAKARTA, DISWAY.ID - Satu per satu kasus investasi bodong dalam dunia trading terus diungkap kepolisian. Kali ini giliran pemilik robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo, berstatus DPO kepolisian.

Pengungkapan ini dilakukan penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin 4 April 2022 sore.

Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan identitas DPO pemilik platform robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:Ajaib! Rumah Kayu Selamat di Tengah Kebakaran Hebat di Banyuasin, Begini Pengakuan Pemiliknya

Ramadhan menyebut, status DPO yang dilabelkan kepada Putra Wibowo, pelaku robot trading Viral Blast Global Karya, atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Di antaranya RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

BACA JUGA:11 Orang Saksi Dipanggil, Penyidik KPK Duga Rahmat Effendi Lakukan Tindak Pidana Lain

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama berhasil dilakukan penahanan oleh polisi.

Sementara modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Dikutip dari PMJNews, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: