DJP Kemenkeu RI Turunkan PPh dan Bebaskan PPN Barang dan Jasa, Cek Daftarnya di Sini

DJP Kemenkeu RI Turunkan PPh dan Bebaskan PPN Barang dan Jasa, Cek Daftarnya di Sini

Ilustrasi/Pajak-Pixabay -

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,

bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

Kemudian barang tertentu dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang

disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa

kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.co/tarif-naik-ppn-11-persen-pemerintah-turunkan-pajak-ini/