DJP Kemenkeu RI Turunkan PPh dan Bebaskan PPN Barang dan Jasa, Cek Daftarnya di Sini
Ilustrasi/Pajak-Pixabay -
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://sumeks.co/tarif-naik-ppn-11-persen-pemerintah-turunkan-pajak-ini/