Mantan Karyawan Mobil Tesla Menangkan Gugatan Rp 218 Miliar Karena Pelecehan Rasis

Mantan Karyawan Mobil Tesla Menangkan Gugatan Rp 218 Miliar Karena Pelecehan Rasis

Pengadilan federal San Francisco memutuskan mantan karyawan mobil Tesla menangkan gugatan Rp 218 miliar karena pelecehan rasis.-tesla-

“Beberapa hari saya hanya duduk di tangga dan menangis,” katanya kepada juri.

BACA JUGA:Amankan PRJ 2022 Polda Metro Jaya Kerahkan 150 Personel, Segini Harga Tiket dan Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Motor Kawasaki Baru Bakal Ramaikan Pasar Sepeda Motor Listrik Tanah Air di Segmen Berbeda

Ini adalah contoh langka di mana pabrik mobil Tesla yang merupakan pembuat mobil paling berharga di dunia harus secara terbuka melakukan pembelaan diri di pengadilan melawan seorang mantan pekerjanya.

Perusahaan memiliki reputasi menggunakan arbitrase wajib untuk menyelesaikan perselisihan karyawan secara tertutup.

Arbitrase pribadi seringkali memungkinkan perusahaan menghindari kerugian yang mahal atau berkomitmen untuk melakukan tindakan korektif yang besar.

Tesla jarang mendapat pukulan besar dalam arbitrase, meskipun ia membayar penghargaan  1 juta dolar Amerika pada Mei lalu dalam kasus melawan mantan kontraktor lain yang mirip dengan Diaz.

BACA JUGA:Bedah Teknologi Suzuki Ertiga Hybrid 2022 Bikin Irit Dengan Teknologi Smart Hybrid

BACA JUGA:Mulai 13 Juni Contra Flow Diberlakukan di 6 Ruas Jalan Tol Kelapa Gading hingga Pulogebang

Perusahaan telah menghadapi tekanan dari para pemegang saham untuk membatasi penggunaan arbitrase dan lebih transparan tentang keragaman dan hal-hal lain.

Salah satu pemegang saham, Nia Impact Capital, telah menyuarakan keprihatinan bahwa penggunaan arbitrase wajib akan membuka kesempatan untuk menyembunyikan pelecehan seksual dan diskriminasi rasis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: