Kenalkan! Kemendag Terapkan MGCR Demi Stabilitas Harga Minyak Goreng Curah, Produsen Wajib Patuh!

Kenalkan! Kemendag Terapkan MGCR Demi Stabilitas Harga Minyak Goreng Curah, Produsen Wajib Patuh!

Minyak goreng-001-rizky ari gunawan-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perdagangan telah memperkenalkan program Minyak Goreng Curah Rakyat. Hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga di pasaran.

Seperti diketahui, harga minyak goreng curah di pasaran saat ini cukup tinggi, yakni Rp 18.000, membuat pedagang dan pembeli keberatan.

Kini pemerintah berupaya menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakay sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang akan ditetapkan, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter.

BACA JUGA:Iko Uwais Akan Dipanggil Polisi, Pukul Tetangganya Gara-gara Tagihan Desain Interior?

Upaya tersebut dikemas dalam sebuah program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), yang diperkenalkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan.

“Pemerintah mengoptimalkan distribusi hasil alokasi migor curah untuk dalam  negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga sesuai HET agar dapat  diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," jelas Kasan.

"Kebutuhan DMO migor curah pada Juni 2022 ditetapkan sebesar 300 ribu ton atau setara 416 ribu ton crude palm oil (CPO),” tambahnya.

Kasan melanjutkan, MGCR melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku migor, produsen migor sebagai pemasok migor curah, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan distributor  dalam  Sistem  Informasi  Minyak  Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Mahal di Pasaran, Luhut Binsar Beri Kecaman Bagi Produsen Nakal

Program tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

MGCR wajib diikuti seluruh produsen dan/atau  eksportir  CPO; refined,  bleached and deodorized palm oil (RBD  Palm  Oil); refined, bleached and  deodorized  palm olein (RBD palm  olein); dan used cooking oil (UCO).

Kasan menegaskan, produsen yang telah berpartisipasi akan diberi insentif untuk ekspor.

“Syaratnya, produsen yang tervalidasi berpartisipasi dalam MGCR akan mendapat insentif ekspor mencapai tiga kali lipatuntuk periode masa transisi,”tegas Kasan.

BACA JUGA:Rumah Demonstran Muslim Terhadap Penghina Nabi Muhammad Dirubuhkan Polisi India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads