Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Simak Penjelasan KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. -Tangkapan Layar/webinar/KPU RI/Kemendagri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu.
Dikatakan Hasyim, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Presiden Minta Menteri Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024, JoMan: Sudahi Jangan Main Drama Lagi!
Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
”Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim, Jumat 8 April 2022.
Ditambahkannya, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.
Persyaratan itu di antaranya:
1. Parpol harus berstatus badan hukum
2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
3. Memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi.
4. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Persyaratan lainnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu ri