Ini 8 Pelanggaran saat Operasi Patuh Jaya 2022, Pelanggar Nomor 5 Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu!
Operasi Zebra 2023/ilustrasi-ilustrasi-fin
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
BACA JUGA:UEFA Nations League: Jerman Hancurkan Italia
BACA JUGA:Waspada! Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Hujan Deras Akan Melanda di 3 Wilayah Ini
Operasi Patuh Jaya 2022 meliputi beberapa pelanggaran yang akan ditegakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar.
Di antaranya;
1. Knalpot Bising
Pasal 285 ayat 11Jo Pasal 106 ayat 3
Sanksi:
- Kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan Gunakan Rotator Tak Sesuai Peraturan
Khususnya Plat Hitam - Pasal 287 ayat 4
Sanksi:
- Kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap Liar
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
Sanksi:
- Kurungan paling lama 1 tahun
- Denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Melawan Arus
Pasal 287
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 500.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 750.000
BACA JUGA:Full Senyum, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 250.000
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Pasal 289
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 250.000
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Pasal 292
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 250.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: