Janji Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, Jokowi: Rakyat Memerlukan Pengamanan Lapangan
Zulkifli Hasan resmi menjadi Menteri Perdagangan-Zulkifli Hasan-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo akhirnya resmi merombak dan memperbarui kabinetnya, Rabu 15 Juni 2022, dengan dua nama dan wajah baru.
Salah satunya adalah Kementerian Perdagangan kini akan dipimpin oleh Ketua Umum Partai PAN, Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan resmi dilantik di depan sejumlah tokoh penting, mulai dari para ketua umum Partai dan jajaran kabinet Jokowi lainnya.
BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Menghilang Petani Teriak, Harga Obat Pertanian Ikut Melambung
Usai melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan, Jokowi berharap perannya mampu mendobrak permasalahan dan bekerja secara amanah.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dapat bekerja langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan sejumlah masalah pokok rakyat Indonesia.
"Karena sekarang urusan pangan yang berkaitan dengan rakyat memerlukan pengamanan lapangan, memerlukan pekerja-pekerja yang dapat terjun lapangan untuk melihat langsung persoalan yang berkaitan, yang utamanya berkaitan pokok rakyat," ujar Jokowi di depan wartawan usai proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.
Jokowi menekankan agar Zulkifli Hasan dapat menangani permasalahan pokok rakyat dalam negeri. Dalam hal ini masalah langkanya minyak goreng.
BACA JUGA:Sejumlah Tugas Berat Menanti Hadi Tjahjanto, Sengketa Tanah hingga Sertifikat IKN
"Untuk urusan ekspor, itu nanti akan menjadi urusan Menteri Perdagangan. Tetapi lebih penting lagi adalah urusan pokok dalam negeri itu harus kita jaga," jelas Jokowi.
Zulkifli Hasan: Kalau Lama-lama, kan Kasihan Rakyatnya
Ini adalah target penanganan yang akan diupayakan oleh Zulkifli Hasan, setelah menggantikan peran Muhammad Lutfi yang sebelumnya cukup menuai polemik.
Ia berjanji akan berupaya melakukan penanganan stok ketersedian minyak goreng, baik curah maupun kemasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: