Surat Penetapan Tersangka Beredar, Nikita Mirzani: Kok Bisa?

Surat Penetapan Tersangka Beredar, Nikita Mirzani: Kok Bisa?

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172--

Jika melihat dari surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan dan ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: