Miras Merk ‘Muhammad-Maria’ Mengarah Penistaan Agama, 6 Saksi Diperiksa, Pemprov DKI Cuma Beri Teguran

Miras Merk ‘Muhammad-Maria’ Mengarah Penistaan Agama, 6 Saksi Diperiksa, Pemprov DKI Cuma Beri Teguran

Promosi miras gratis bernama 'Muhammad-Maria' merupakan gagasan dari tim kreatif Holywings Indonesia mulai dari director hingga designer. -Twitter/@eddyroso-Disway.id

BACA JUGA:Buntut Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria, Ramai-ramai Polisikan Holywings Indonesia

“Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum,” kata Endra Zulpan dikutip Disway.id dari Antaranews.com

Terkait adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut.

“Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberika pengamana kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan,” ujar Endra.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.

“Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional,” tutur Endra.

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.

“Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings melalui akun Instagramnya.

Menariknya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) hanya memberi teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu.

“Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam itu.

Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com