Ini Motif Holywings Promo Miras untuk Muhammad, Peran 6 Tersangka Ikut Terungkap

Ini Motif Holywings Promo Miras untuk Muhammad, Peran 6 Tersangka Ikut Terungkap

Ini Motif Holywings Promo Miras Gratis untuk Muhammad--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan ungkap motif Holywings buat promosi minuman alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan peran tersangka yang telah bekerjasama dalam mmebuat promo minuman alkohol di Holywings.

Keterangan mengenai kasus promosi minuman alkohol ini diungkapkapn oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Cak Imin Ingin Akhiri Saling Tuding dengan Yenny Wahid, Katanya: Itu Masa Lalu

Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

BACA JUGA:Para Pemilik Saham Holywings Indonesia, Ada Nikita Mirzani dan Hotman Paris

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

BACA JUGA:Jauh dari Sempurna, Susahnya Akses Jaringan Internet di Tribun JIS

BACA JUGA:Jauh dari Sempurna, Susahnya Akses Jaringan Internet di Tribun JIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: