Stafsus Presiden Jokowi; Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian Menikah Beda Agama, MUI Bicara Hukumnya

Stafsus Presiden Jokowi; Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian Menikah Beda Agama, MUI Bicara Hukumnya

Stafsus Predisen Jokowi diisukan telah melakukan pernikahan secara beda agama, dan kembali viral--Radar Cirebon

Program itu, menginisiasi pertukaran pelajar di seluruh wilayah nusantara dengan tujuan menanamkan toleransi, pendidikan dan kebhinekaan.

BACA JUGA:Wanita Tergeletak di Kamar Kontrakan di Kuningan, Tetangga: Awalnya Ada Suara Gaduh

Gerald Bastian merupakan salah satu pendiri dan direktur bisnis Kok-Bisa?, sebuah platform media yang bergerak di bidang edukasi. Kok-Bisa? menyampaikan edukasi dengan cara yang ringan lewat video cerita animasi.

Pria yang mengemban misi memajukan dunia edukasi di Indonesia ini adalah alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Komunikasi. Ia lulus dengan predikat cum laude.

Dalam sebuah wawancara di channel YouTube Toleransi.id, Gerald Bastian mengaku mengidolakan Ki Hajar Dewantara. Ada beberapa alasan yang membuatnya kagum kepada tokoh pahlawan pendidikan itu.

Di sisi lain, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi pernikahan beda agama itu.

BACA JUGA:Geger! Hujan Es Melanda Sejumlah Wilayah di Kabupaten Cirebon, Ketahui Penyebabnya

Bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.

Tidak Sah Menurut UU

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian yang menikah berbeda Agama.

“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelas Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).

BACA JUGA:Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Edi Priyono: Presiden Ingin Menjaga Keseimbangan

“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.

Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads