Stafsus Presiden Jokowi; Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian Menikah Beda Agama, MUI Bicara Hukumnya
Stafsus Predisen Jokowi diisukan telah melakukan pernikahan secara beda agama, dan kembali viral--Radar Cirebon
Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.
BACA JUGA:Hati-hati! 10 Hari Pasca Sembuh, Penyintas Ternyata Masih Bisa Menularkan Covid-19 Loh
Menurut UU Perkawinan Harus Seagama
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.
Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.
“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: