Sadis, Ini Kronologi Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren di Depok: Korban Diancam dan Dibekap
Ilustrasi korban pencabulan.--
Lalu Megawati melakukan sesi wawancara dengan merekam pengakuan korban. Katanya, memag ada unsur yang mengarah ke tindakan pencabulan.
BACA JUGA:Guru Ngaji Cabul Divonis 5,6 Tahun, Korban 8 Murid di Bawah Umur
BACA JUGA:Modus Dukun Cabul Terbongkar, Ratusan Wanita Dituduri, Korban: 3 Tahun Saya Dieksploitasi Bejat!
"Jadi dari 3 korban itu saya kumpulkan bukti-bukti dan saya mendengarkan kronologinya itu seperti apa dan saya sudah merekam rekaman wawancara saya dengan korban, ternyata memang ada unsur untuk pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan itu menurut kita dan belum lakukan visum," tambahnya.
Megawati mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban sedang bermain dan dipanggil ke sebuah ruangan.
"Dilakukannya jadi satu ruangan itu hanya 5 santriwati, tapi dicampur ada yang kelas 2 ada yang kelas 3 ada yang kelas 4," lanjut Megawati.
Mengejutkannya lagi, kata Megawati, pelaku lalu mendatangi korban saat tiba malam hari. Katanya mereka dipaksa melakukan perbuatan tak senonoh.
BACA JUGA:Berbie Kumalasari Bela Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Depok, Ini Alasanya
"Jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap dan dilakukan itu (pelecehan). Dan ada yang di kamar mandi ada yang di ruangan kosong," ungkapnya.
"Untuk modusnya, mungkin birahi dan gak dijanjikan apa-apa, ancamannya seperti itu 'kamu jangan kasih tau orang tua kamu ya!'," imbuh Megawati.
Masih dengan Megawati, menurutnya kasus pencabulan ini dalam pengembangan pihak kepolisian, dan langsung melakukan visum.
"Jadi malam itu visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Menurut kami karena anak itu sudah cidera dari dalamnya (vagina) udah ada luka," beber Megawati.
BACA JUGA:SS Guru Ngaji Dicokok Polisi di Pangalengan setelah Diduga Cabuli 12 Murid Sesama Jenis
BACA JUGA:Guru Cabuli Puluhan Santri Diganjar 19.5 Tahun Penjara dan Oknum Pendamping 9 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: