Kamera ETLE Tokcer, Balap Liar Mobil di Senayan Berujung 3 Pelaku dan Mobil Diamankan Polisi

Kamera ETLE Tokcer, Balap Liar Mobil di Senayan Berujung 3 Pelaku dan Mobil Diamankan Polisi

Salah satu mobil berwarna putih milik salah seorang pelaku balap liar mobil di Senayan, berhasil diringkus Polda Metro Jaya berkat bantuan kamera ETLE-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkat penyelidikan melalui bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Light Enforcement), kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pemilik mobil saat beraksi balap liar di Senayan lalu.

Tiga remaja yang berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22) viral karena melakukan aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juni 2022 lalu telah diamankan polisi. 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mereka.

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Timnas Indonesia Padati Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi

BACA JUGA:Indonesia’s Girl dan ITFW 2022 Kembali Digelar, Bukan Hanya yang 'Berduit' Bisa Jadi Desainer

Setelah warga melaporkan aksi balapan tersebut, pihaknya melalui Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV untuk mengejar pelaku.

"Kemudian kamera ETLE dengan keterangan saksi maka kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ujar Rusdy kepada wartawan, Sabtu, 2 Juli 2022.

Melalui keterangan polisi, balapan liar yang menggunakan mobil terjadi tanpa direncanakan. Mereka bertiga hanya bertemu di lokasi dan iseng melakukan balapan itu. 

"Kebetulan lewat saja. Kebetulan lewat situ, spontan saja melakukan balapan liar," terangnya.

BACA JUGA:Jenis Motor Dilarang 'Tenggak' Pertalite, Termasuk Punya Anda?

BACA JUGA:Taklukan Tuan Rumah, Fajar/Rian Tembus Final Malaysia Open 2022

Meskipun begitu, polisi tidak menahan ketiga tersangka balap liar. Mereka hanya dikenakan sanksi tilang dan menyita tiga kendaraannya.

Ketiganya ditilang dengan dijerat pasal 297 jo 115 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya dengan surat pernyataan dan barang bukti kita sita kemudian dilakukan penilangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: