Syarat Baru Perjalanan Luar Kota Dikeluarkan, Bandara akan Siapkan Vaksinasi Vaksin Booster
Selain sebagai syarat baru perjalanan luar kota dalam menggunakan transportasi umum, syarat vaksin booster ini juga akan berlaku untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat umum.--Pixabay/fernandozhiminaicela
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
BACA JUGA:7 Langkah Petugas Ketika Ada Hewan Qurban yang Terserang PMK
BACA JUGA:Dilarang Potong Rambut dan Kuku Jika Hendak Berkurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.
BACA JUGA:Selain Diduga Selewengakan Dana Sosial ACT Juga Dituding Dukung Separatis Syria oleh Husin Alwi
Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: