Sudin LH Jakarta Barat Uji Emisi Mobil Gratis Hari Ini, Cek Lokasinya

Sudin LH Jakarta Barat Uji Emisi Mobil Gratis Hari Ini, Cek Lokasinya

Penyelenggaraan UEA 2023 di DKI Jakarta akan di gelar di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kegiatan uji emisi hari ini, Selasa 5 Juli 2022.

Uji emisi ini dilakukan secara gratis tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu alias on the spot di lokasi yang disediakan Sudin LH Pemkot Jakbar. 

Sedangkan lokasi uji emisi yang disediakan pada hari ini yaitu di kawasan CNI, Jalan Lingkar Luar, Kembangan, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:9 Kejanggalan Visa 46 Calon Jemaah Haji Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi, Mantan Dubes RI Ungkap Ini

"Enggak pakai pendaftaran. Ini adalah melatih perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi, " ujar Kasie Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Herry Permana. 

Tujuan dari uji emisi ini yakni untuk mengurangi pencemaran udara, khususnya dari kendaraan bermotor serta mendukung program langit biru yang merupakan program nasional. 

"Jadi DKI Jakarta khusunya di Jakarta Barat untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan," ucap Herry. 

Kegiatan tersebut akan dilakukan selama tiga hari yaitu sampai Kamis, 7 Juli 2022 di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Sidak Pasar Ciracas, Temukan Minyak Goreng Curah Dikemas Pakai Botol

Rabu 6 Juli 2022 di Taman Anggrek, Kamis 7 Juli 2022 di Taman Cattleya.

Sedangkan hari pertama sedang berlangsung hari ini hingga pukul 16.00 WIB. 

Pada uji emisi ini, Herry mengatakan, pihaknya menargetkan 800 kendaraan roda empat per hari yang mana hasil dari uji emisi ini nantinya akan berlaku selama satu tahun. 

"Jadi itu setiap setahun sekali masa berlakunya. Kalau sekarang melakukan uji emisinya tanggal 5 Juli nah, 5 Juli 2023 sudah habis masa berlakunya," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika melebihi dari masa aktif setahun, mobil tersebut akan dikenakan denda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: