Terbongkar! Densus 88 Sebut Aliran Dana ACT Diduga Masuk Rekening Kelompok Teroris, Laporan PPATK Diperdalam

Terbongkar! Densus 88 Sebut Aliran Dana ACT Diduga Masuk Rekening Kelompok Teroris, Laporan PPATK Diperdalam

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--

Sementara itu, keinginan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertemu Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membatalkan pencabutan izin operasional ACT dipastikan tidak akan ditanggapi.

Pasalnya, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap sudah bersifat final.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemensos RI agar bisa beraudiensi untuk membatalkan pencabutan izin PUB ACT.

Kepastian itu disampaikan Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman.

BACA JUGA:Pra Penjualan PT Summarecon Agung Meningkat Jadi Rp 5,2 T Selama 2021

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentan Pengumpulan Uang dan Barang, pemberian izin untuk tingkat nasional merupakan kewenangan Kemensos RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: