Ingat! Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Berkurban Hewan yang Idap PMK Hukumnya Tidak Sah
Wapres Ma'ruf Amin--
Menurutnya, bahwa hewan yang memiliki gejala PMK atau terbukti membawa virus harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur.
BACA JUGA:Pernah Viral, Mie Instan Dimasak dengan Campuran Emas 24 Karat, Tertarik Mencobanya?
BACA JUGA:Pria Mesum di Bus Transjakarta Ditahan Polres Jaksel, Sempat Viral di Media Sosial
“Pemerintah menekankan bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong berjarak di mana hal tersebut ini dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dimusnahkan dengan melalui proses penguburan bukan dibakar,” kata Wiku kepada wartawan dikutip Jumat 8 Juli 2022.
Prof Wiku menyebutkan, bahwa ciri dari hewan yang terkena virus PMK ini bervariasi dari ringan hingga berat tergantung pada spesies hewan umur hewan serotipe virus serta jumlah paparan virus.
"Ciri khas penyakit ini dapat dilihat dari munculnya lepuh di kulit bagian hidung, lidah, bibir, dalam rongga mulut baik di gusi langit-langit maupun pipi bagian dalam, sela kuku, dan lingkaran kuku, serta di puting susu hewan betina," terangnya.
Wiku menambahkan, bahwa setelah kulit melepuh hewan menjadi lemas dan enggan bergerak atau makan. Ia juga menyebutkan tanda-tanda lain pada hewan terinfeksi PMK yaitu demam dan depresi.
BACA JUGA:Unggah Foto Eril di Depan Ka'bah, Istri Ridwan Kamil Bilang Begini
BACA JUGA:Putin Peringatkan Barat: Sanksi pada Rusia Hanya Akan Jadi 'Bumerang' Bagi Negara Bersangkutan!
“Tanda klinis lain yang sering ditemukan yaitu demam sekitar 40 derajat celsius kemudian depresi diperselivasi atau keluar air liur secara berlebihan kemudian terjadi penurunan nafsu makan berat badan dan produksi susu serta hambatan pertumbuhan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: