Pemisahan Tempat Duduk Penumpang Pria dan Wanita di Angkot Dibatalkan, Dishub Siapkan Pos Sapa
Ilustrasi Angkot--
BACA JUGA:Rumah Purnawirawan Diduduki 10 Preman, Polri Langsung Turun Tangan
BACA JUGA:Traveller Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Sebelumnya di beritakan bawha pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan aturan baru duduk di angkot.
Dalam aturan duduk di angkot ini rencanannya akan memisahkan tempat duduk pria dan wanita dalam angkutan kota (angkot).
Aturan baru duduk di angkot menyikapi maraknya aksi pelecehan seksual belakangan ini.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Rampas 8 Motor Milik Pelajar di Brebes, Waspadai Modusnya!
BACA JUGA:Maling Nekat Patahkan Spion Fortuner saat Lalu Lintas Macet di depan Kampus Untar
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta megatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemisahan duduk pagi penumpang angkot.
"Penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," tambah Syafrin.
Selain memisahkan penumpang berdasarkan jenis kelamin, Dishub DKI Jakarta juga telah melarang penggunaan kaca film di mobil angkot.
Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film.
Pelarangan ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot.
Pengaturan duduk pria dan wanita ini, tengah dimatangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: