Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia

Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia

Gelar perkara kasus peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakarta Barat, Kamis 14 Juli 2022-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID-Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia dengan tujuan Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022 di sebuah hotel wilayah Tanah Abang. Adapun sabu-sabu yang diamankan yakni seberat 9,544 gram atau 9,5 kilogram. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa timnya telah mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pesuruh. 

"Tiga orang yang berhasil diamankan oleh tim. Dua orang sebagai kurir dan satu yang memerintahkan," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 14 Juni 2022.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial Y (52) dan I (45) berperan sebagai kurir, sedangkan N (46) berperan sebagai pesuruh. 

BACA JUGA:Pelaku Tabrak 13 Kendaran di Sunter Ternyata Konsumsi Sabu dan Bawa Air Softgun, Ini Kronologinya

Lebih lanjut, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, kasus tersebut didapati berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta. 

Mendengar informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polrestro langsung melakukan pergerakan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasikan di Hotel Cantik Syar'i Lantai 3 kamar 306, Kebon Jeruk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Saudara Y dan Saudara I diamankan pada tanggal 6 Juli 2022 di Hotel Cantik Syar'i Lantai 3 kamar 306, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 18.20 WIB," kata Pasma Royce. 

Pada dua tersangka ini, polisi mengamankan 9,5 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam koper bewarna kuning dan hijau. 

BACA JUGA:Alasan Tak Terduga DJ Cantik Joice Pakai Sabu Dibongkar Polisi, Ternyata...

Melalui polisi, kedua tersangka ini mengaku bahwa aksi yang mereka jalankan ini berdasarkan perintah dari tersangka N yang saat itu berada di Lampung. 

"Dari N kita interogasi dan mendapatkan bahwa narkotika sabu ini milik saudari S. Ini sudah kita terbitkan DPO terhadap S," kata Pasma. 

Sedangkan tersangka N sendiri sudah lebih dulu diamankan yakni pada 4 Juli 2022, pukul 14.30 WIB di Hotel Mona Pekanbaru. 

Tersangka N mengaku kepada polisi bahwa dirinya bertemu dengan A yang merupakan kurir dan berstatus DPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: