Jokowi Teken Inpres Peningkatan Pelayanan Ibu Hamil Melalui Jampersal, Berikut Ini Isinya

Jokowi Teken Inpres Peningkatan Pelayanan Ibu Hamil Melalui Jampersal, Berikut Ini Isinya

Presiden Jokowi--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah teken Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres peningkatan pelayanan ibu hamil melalui Jampersal ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Dengan Inpres tersebut, ada upaya pencegahan kematian ibu dan bayi di Indonesia hingga terjaminnya fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

BACA JUGA:Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Menko PMK, seperti disebutkan pada Inpres itu, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BACA JUGA:Gak Diundang Haji Faisal, Doddy Soedrajat Menangis Rayakan Ultah Gala Sky di Parkiran

Sedangkan Menkes diinstruksikan untuk sebagai berikut:

a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;

b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;

c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;

d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;

BACA JUGA:Diduga Masih Miliki Jaringan, Polisi Dalami Kasus Terkait 3 Wanita Kurir Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: