Jokowi Teken Inpres Peningkatan Pelayanan Ibu Hamil Melalui Jampersal, Berikut Ini Isinya

Jokowi Teken Inpres Peningkatan Pelayanan Ibu Hamil Melalui Jampersal, Berikut Ini Isinya

Presiden Jokowi--

e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;

g. berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;

h. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan

i. melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

BACA JUGA:Ada Buaya Berkeliaran di Jembatan Cidanau, BKSDA Banten Pasang Perangkap

Kemudian, Mendagri diinstruksikan untuk sebagai berikut:

a. memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya;

b. menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal;

c. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Selanjutnya, Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.

"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

BACA JUGA:Laskar Patih Sampun Geruduk DPRD Tuntut Kembalikan Moto 'Pemalang Ikhlas'

Sementara kepada Direksi BPJS Kesehatan, diintruksikan untuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: