Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Sambo Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Bareskrim?

Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Sambo Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Bareskrim?

Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat. -Palpos.id-Istimewa

BACA JUGA:Babak Baru Kasus 'Misteri' Tewasnya Brigadir J Naik ke Penyidikan, Polri Berikan Keterangan Lengkap

Saor merasa bingung, bagaimana bisa kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, baru diungkap pasca tiga hari.

Menurutnya Propam ini adalah benteng, atau tempat yang tepat untuk mencari keadilan.

"Propam ini adalah benteng. Benteng etika daripada kepolisian. Ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan," pungkasnya.

"Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap," ucap Saor menambahkan.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus 'Misteri' Tewasnya Brigadir J Naik ke Penyidikan, Polri Berikan Keterangan Lengkap

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Buat Laporan

Kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak antar Polisi, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Kedatangan Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J ini untuk membuat laporan polisi berkaitan dengan kematian anggota Brimob di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, laporan polisi yang akan dibuat siang ini berkaitan dengan berbagai kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Nirina Zubir Curhat ke Kapolda, Saya Ingin Mereka Dimiskinkan Pak!

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 kUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.

Untuk terlapor dalam kasus ini disebut Kamaruddin masih dalam lidik. Laporan itu pun saat ini masih dalam proses pembuatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: