Polisi Tangkap Guru Cabuli Siswa SMP di Tangsel, 3 Korban Diancam Dikeluarkan dari Ekskul

Polisi Tangkap Guru Cabuli Siswa SMP di Tangsel, 3 Korban Diancam Dikeluarkan dari Ekskul

Dari penyelidikan pihak kepolisian korban dari pencabulan dengan tersangka seorang guru ini terdiri dari 3 orang anak di bawah umur.-m.ichsan-

BACA JUGA:Setelah Diadukan ke Propam, Irjen Sambo Malamnya Dinonaktifkan, TAMPAK: Propam Ini Benteng Terakhir untuk...

BACA JUGA:Nunung Terang-terangan Pilih Ngelawak Bareng Andre Taulany Daripada Sule, Ini Alasannya

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di wilayah Parung Panjang, Bogor.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman paling lamab15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: