2 Pelaku Akses Rekening Ilegal Diamankan, Kuras Korban Hingga Rp 181 Juta

2 Pelaku Akses Rekening Ilegal Diamankan, Kuras Korban Hingga Rp 181 Juta

Pelaku penipuan dengan cara mengakses sistem milik orang lain secara ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kuras yang korban hingga Rp 181 juta.- pmjnews-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pelaku penipuan dengan cara mengakses sistem milik orang lain secara ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kuras uang korban hingga Rp 181 juta.

Selain mengamankan 2 orang pelaku yang diamankan pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata api.

Kompol M. Hari Agung Julianto selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya mengungkapkan akibat ulang pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta.

2 pelaku pelaku berinisial R dan B berhasil diamankan pada Kamis 14 Juli 2022  sekitar pukul 04.15 WIB di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kapan Tahun Baru Islam 2022? Yuk, Cek Tanggalnya di Sini dan Jangan Lupa Doanya Ya!

BACA JUGA:Andi Arief dan Jemmy Setiawan Diminta Datang Jadi Saksi Abdul Gafur Mas'ud

“Dalam melakukan aksinya, Kedua tersangka berperan perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit BRI dan Maybank”, jelas Kompol M. Agung.

Barang bukti lain yang diamankan dari penangkapan tersebut di antaranya beberapa merek handphone, power bank, jam tangan, kartu ATM, buku tabungan, senjata api, peluru, dan kartu provider.

Saat beraksi, para tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas bank. 

BACA JUGA:Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah Kantor Dinas Pertanian Sumsel Digeladah Pidsus Kejati

BACA JUGA:Sriwijaya FC Bawa Kembali Nur Iskandar Perkuat Laskar Wong Kito

Kemudian pelaku meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan password.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menambahkan, senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dalam penangkapan, pelaku beralasan untuk membela diri.

“Kami menemukan senpi rakitan. Setelah kita interogasi, senjata ini ilegal. Keterangannya untuk membela diri, menjaga diri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: