2 Pelaku Akses Rekening Ilegal Diamankan, Kuras Korban Hingga Rp 181 Juta
Pelaku penipuan dengan cara mengakses sistem milik orang lain secara ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kuras yang korban hingga Rp 181 juta.- pmjnews-
BACA JUGA:Penampakan Arca Prabu Siliwangi di Museum Belanda, Inikah Wajah Aslinya?
“Dalam perkara ini kerugian Rp 181 juta. Makanya kita masih mendalami, kita cari pelaku-pelaku lain dan dari subdit resmob terus lakukan pengembangan,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: