Menggelegar! Usai Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Siap Lanjutkan Revolusi Akhlak

Menggelegar! Usai Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Siap Lanjutkan Revolusi Akhlak

Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pembebasan bersyarat dirinya yang diterima dari Kemenkumham. Usai bebas HRS langsung menuju ke Petamburan untuk berkumpul dengan keluarganya. Foto: disway--

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Telat Bayar? Awas Kena Razia Samsat Cikokol di Kota Tangerang

Dengan pembebasan bersyarat ini Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat

Bebas bersyarat dijalani selama satu tahun dan Habib Rizieq Shihab wajib ikuti program dari Bapas sebelum bebas 10 Juni 2023.

"Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu 20 Juli 2022.

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. 

BACA JUGA:Ada Nama Kampung Kubang Lutung di Kota Serang, Ini Asal Usulnya

Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.

Setelah dibebaskan, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq telah tiba di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022.

Setibanya di kediamannya di Petamburan, Habib Rizieq disambut keluarga dan kerabatnya.

Habib Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri dan instansi hukum lainnya yang telah bekerja sama selama dirinya menjalani hukuman dalam rutan.

"Selain itu juga mengapresiasi kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahta Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Sebelumnya, dijelaskan Aziz Yanuar mengatakan tidak ada penyambutan secara khusus terkait kepulangan Habib Rizieq dari Rutan Bareskrim tersebut. 

BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: