Irjen Napoleon Bonaparte Ibaratkan Pistol Polisi Sebagai Istri Pertama: Kalau Itu Terjadi...
Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte terancam di Polri, di mana sidang etik disinggung Kompolnas.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Napoleon Bonaparte membahas soal prosedur kepemilikan senjata api yang bisa dipegang oleh setiap anggota Polri.
Napoleon sangat yakin bahwa senjata api yang dimiliki polisi di Indonesia tidak boleh sembarangan orang menggunakannya.
Ibarat istri pertama, Napoleon menyebut senjata api yang diberikan anggota Polri baru tidak boleh dipakai ke orang lain secara asal-asalan.
Ia mengatakan senjata api harus bisa dijaga sebaik mungkin, terlebih sudah ada nomor dan nama yang tercantum di pistol masing-masing polisi.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.
Napoleon menilai kasus tewasnya Brigadir J bisa saja menjadi suatu pelanggaran berat apabila senjata yang digunakan Bharada E bukan miliknya sendiri.
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," ujar Napoleon.
BACA JUGA:Lokasi dan Kapan Irjen Pol Ferdi Sambo Tes PCR Masih Misterius, Kompolnas Ungkap Fakta Ini
BACA JUGA:PEVS 2022 Resmi Dibuka, Moeldoko: Kita Tidak Hanya Penonton Tapi Pemain Utama
Maka dari itu, Napoleon menganggap seluruh anggota polisi wajib melewati beberapa prosedur sebelum diperbolehkan untuk memiliki senjata api, seperti syarat psikologi dan tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya (senjata api) menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," papar Napoleon.
Terlebih nantinya setiap anggota polisi juga akan diberikan hak milik senjata api dengan jenis yang berbeda-beda. Tergantung dari pangkat setiap anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: