Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani

Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani saat mendatangi Propam Mabes Polri, Rabu (22/6)--

SERANG, DISWAY.ID-Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat 22 Juli 2022. 

Polisi akhirnya akan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani,red),” kata Shinto.

BACA JUGA:Ditangkap Saat Ngemall, Ini Awal Mula Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. 

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto, mengutip Radar Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. 

BACA JUGA:Siapa Dito Mahendra? Pria yang Laporkan Nikita Mirzani Gegara Unggahan Pilot A?

“Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. 

“Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten