Benarkah Brigadir J Lepaskan 7 Kali Tembakan ke Arah Bharada E? Ketua IPW: Nggak Masuk Akal Bos!
"Perkap tentang penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian, itu dibenarkan. Kalau ada serangan yang membahayakan nyawa atau pun harta benda, harta petugas atau orang lain, boleh dilakukan kekerasan senjata," paparnya.
BACA JUGA:Ketua Komnas HAM: Sejak Awal Komunikasi Polri Buruk Hingga Menimbulkan Ketidakpercayaan Publik
"Ada tahapannya (melepaskan tembakan), tapi mungkin nggak begitu, kalau ini menghadapi penjahat, maka langsung, karena itu kan mengancam jiwa. Itu pertimbangannya diskresi itu dalam kepolisian. Boleh langsung tembak, itu informasi di awal," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Eks Kadiv Humas Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengaku bingung dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski sudah lebih dari dua minggu, tetapi polisi masih belum kunjung menetapkan tersangka yang membunuh Brigadir J.
Dengan begitu, Aryanto mengatakan bahwa saat ini polisi sudah berhasil membuat masyarakat dan juga dirinya sendiri kebingungan.
"Sekarang ini kondisinya, masyarakat bingung protes, polisi bingung, purnawirawan pun bingung. Kira-kira apa saran Mas Aryanto untuk kasus ini?," tanya Eks Kadensus 88 Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto kepada Aryanto Sutadi, dikutip Disway.id dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Jadi gimana, polisi sudah berhasil membuat bingung masyarakat, tapi saya bener, saya juga bingung, yang mengikuti saja bingung apalagi masyarakat yang cuma ngikutin dari medsos, bingung lah," jawabnya.
Aryanto Sutadi memberi saran agar polisi bisa segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J seterang-terangnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Ia menganggap polisi tidak boleh sampai bertindak konyol dengan bekerja secara tidak transparan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: