Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

Ferdy Sambo berfoto bersama squadnya, satu di antaranya adalah almarhum Brigadir J-Fin.co.id-Jambiindependent.disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi diambilalih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

Menanggapi hal itu, Indonesian Police Watch (IPW) menlai, bahwa hal ini adalah saat tepat untuk membuka ihwal adu tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nonaktif.

"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 1 Agustus 2022.

"Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," imbuhnya.

BACA JUGA:Komentar Keras Soal Kasus Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Gak Usah Sembunyi, Ngaku Kau!

Berdasarkan penelusuran IPW, kata Sugeng, Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam aksi adu tembak merupakan anggota Satgassus.

Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) juga berlangsung di kediaman Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Polri.

Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menangani kasus tersebut untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," ujarnya

Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. 

"Sebab, dalam kejadian ini, Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut," terangya.

BACA JUGA:AFF U-16 2022: Timnas Ungul 2-0 Atas Filipina

Sugeng menjelaskan, bahwa dalam pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 berbunyi 'atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'.

Adapun hal tersebut sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap, bahwa pengawasan melekat dilakukan guna meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads