Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menanggapi klaim pihak kuasa hukum yang menyebut otak Brigadir J ada di dada-Intan Afrida Rafni-Disway.id

"Rentangnya... saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu, mungkin antara 4 sampai 8 minggu, lah, ya, sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik peminta dari ini," terangnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Otak Brigadir J Hilang, Ingat-ingat Lagi Kata Susno Duadji Ini

Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Jangan 'Dibalik-balik'

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan aturan mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, autopsi Brigadir J sangat diperbolehkan diungkap ke publik.

Mahfud MD juga menegaskan tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD, Jumat 29 Juli 2022.

BACA JUGA:Sabar Menunggu Hasil Kerja Timsus Kapolri sampai Kematian Brigadir J Terungkap

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.

Mahfud MD juga dukung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka hasil autopsi ke publik. 

Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.

BACA JUGA:Salah Satu Organ Dalam Brigadir J Dikabarkan Hilang, Kamaruddin: Bisa Miliran Rupiah Harganya

Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: