Hari Ini, Polri Minta Keterangan ke Saksi Ahli dari Labfor Hingga Dokfor Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: JPNN --
Menurutnya, Bharada E tak layak dihakimi karena belum ada keputusan apapun dalam kasus baku tembak yang melibatkan kliennya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu (dihakimi)," tegas Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: