Transaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP ke Mana? 3 Hal Ini Perlu Diketahui

Transaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP ke Mana? 3 Hal Ini Perlu Diketahui

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan skema transaksi wajib pajak dengan NIK-Ditjen Kemenkeu-

BACA JUGA:Reaksi Tegas Polri saat Roy Suryo Kepergok Kumpul Bareng Komunitas Mobil, Ternyata...

Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk

Untuk skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Wajib Pajak Cabang

Skema ini  maksudnya adalah wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan secara terbatas, khususnya pada layanan administrasi perpajakan.

Sehingga, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

BACA JUGA:Tim Khusus Harus Segera Periksa Ferdy Sambo, Koordinator TAMPAK: Jangan Sampai...

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelas Suryo.

Tak kalah penting lainnya adalah Suryo menjelaskan bahwa tak semua pemilik NIK akan dikenakan wajib pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

BACA JUGA:Pelajar Jangan Takut, Langsung Lapor Jika Melihat Atau Alami Pelecehan di Sekolah

"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: