Pengacara Putri Chandrawathi dan Pengacara Keluarga Brigari J Bertemu di Bareskrim, Ini yang Disampaikan

Pengacara Putri Chandrawathi dan Pengacara Keluarga Brigari J Bertemu di Bareskrim, Ini yang Disampaikan

Kamaruddin Simanjuntak, tim indipenden ini akan melibatkan dokter forensik dari rumah tiga mitra TNI hingga RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit swasta.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bertemu dengan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri oleh Kamarudin Simanjuntak dan rekannya, sedangkan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing. Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo  

Sedangkan tim kuasa hukum Putri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman.

Pengacara Putri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya. 

Sebab pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi. “Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.

BACA JUGA:Kamaruddin Tegas Bilang Brigadir J Tewas Bukan Karena Baku Tembak: Contoh Ada Tembakan...

Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan. “Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.

Sementara itu, Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri. 

“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.

BACA JUGA:Reaksi Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Minta CCTV yang Tersambar Petir Diperiksa: Logika Publik...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads