Setelah Timsus Polri Bentuk Irsus Usut Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J
Setelah membentuk Timsus Polri bentuk Irsus dalam menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J terkait adanya pelanggaran kode etik.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah membentuk Timsus, Polri bentuk Irsus dalam menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J.
Pembentukan inspektorat khusus (Irsus) oleh Polri ini nantinya akan bertugas dalam pengusutan adanya dugaan Polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas Irjen Ferdy sambo
Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irsus akan mengusut soal adanya dugaan Polisi yang melanggar kode etik.
Pelangaran kede etik tersebut diduga terjadi saat melakukan pemeriksaan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo oleh pihak kepolisian.
"Pembentukan Irsum ini antaranya seperti diduga adanya pelanggaran kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Kamis 4 Agustua 2022.
Irjen Dedi menambahkan jika nantinya ditemukan anggota Polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik.
"Sidang kode etik akan kita lakukan," ucapnya.
BACA JUGA:Gegara Bullying Rp 10 Juta Melayang, Video Disebar di Media Sosial
Terkait perkembangan pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus 2022.
Kedatangan Ferdy Sambo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka semalam oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan perminta maafanya kepada institusi Polri atas apa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: